
“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan UN Tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3).
Di sisi lain, kata Fadjroel, peniadaan UN juga salah satu penerapan kebijakan social distancing atau yang kini disebut physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.
“UN ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat Madrasah Aliyah, SMP atau setingkat Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah,” ujarnya.
Sementara opsi pengganti UN sendiri masih dikaji oleh DPR dan pemerintah. Dari keterangan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. keputusan ini diambil karena covid-19 diprediksi masih akan mewabah di Indonesia hingga April, waktu pelaksanaan UN.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) juga telah mengusulkan kepada pemerintah agar UN tahun ajaran 2019/2020 dibatalka karena dampak dari wabah virus corona (Covid-19) yang penyebarannya sudah hampir ke seluruh provinsi Indonesia. (psp/fra)