Kemenkeu memastikan mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) akan mendapatkan bantuan subsidi pulsa. Keputusan tersebut termasuk ke dalam anggaran subsidi sektor pendidikan. Foto/Ilustrasi
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan, subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para mahasiswa. Sebelumnya pemberian pulsa atau kuota internet ini lebih dulu diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), lalu diberikan juga kepada mahasiswa dan anak sekolah.
“Saat ini ada dua cara memperoleh bantuan biaya paket data bagi mahasiswa. Pertama, subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta,” kata Rahayu saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Menurutnya, subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan ini merupakan tambahan anggaran PEN dalam cluster Sektoral K/L dan Pemda melalui Kemendikbud sehingga kewenangan untuk mengalokasikan dan mendistribusikan subsidi kuota internet tersebut ada pada Kemendikbud.
“Mahasiswa yang dimaksud pada KMK 394/2020 ini adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri/kedinasan. Mereka mendapatkan biaya paket data dari perguruan tingginya,” papar Rahayu.
Selain itu bantuan biaya paket data yang ditujukan bagi pegawai ASN yang di dalamnya termasuk bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah.
“Apakah berarti mahasiswa PTN dapat dua-duanya. Tentu tidak dimaksudkan begitu. Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk memastikan mahasiswa tidak mendapatkan pulsa dobel dari bantuan paket data dan subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan,” tandasnya.